Sabtu, 20 Agustus 2016 | By: SahabatRiau

Negara Bangsa : Sebuah Kontemplasi 71 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Bagian 2 

Sejarah negara bagsa selalu mencatat tentang gerakan-gerakan heroic yang dilakukan menjelang kelahiran satu negara bangsa, hal ini didefinisikan dengan perjuangan kemerdekaan. Konsep perjuangan  selanjutnya berkonstribusi pula pada apa yang disebut dengan “pahlawan”. Seorang pahlawan selalu dikaitkan dengan segala upaya yang mereka lakukan untuk tegaknya perubahan menuju kepada tatanan baru yakni “negara bangsa”. Artinya para pahlawan kemerdekaan itu adalah orang-orang yang berbeda dengan zamannya. Mereka bukanlah orang yang hidup nyaman dengan keadaan dimasa mereka, meskipun merka memiliki kemungkinan untuk dapat menikmati kehidupan yang nyaman dimasa itu. Seorang pahlawan seharusnya merupakan orang yang aneh dimasanya, yakni orang-orang yang tidak berdamai dengan relitas.

Indonesia adalah sebuah negara bangsa yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada17 Agustus 1945. Negara bangsa ini sangat sempurna, dengan tanah air yang satu, bangsa yang satu dan bahasa yang satu. Inilah yang membedakan dengan bangsa-bangsa lainya di dunia. Ada negara dengan banyak bangsa, ada bangsa yang tidak memiliki negara. Indonesia telah digagas oleh para founding father kita pada tahun 1945 sebagi negara dengan konsep kesatuan dan penyatuan. Dalam konteks kepelbagaian budaya maka muncul semangat “bhinneka tunggal ika”.

Tegaknya Indonesia sebgai sebuah negara bangsa, setelah melalui sejarah panjang penjajahan. Selama tiga ratus lima puluh tahun Indonesia dijajah oleh Belanda. Bila Ibnu Khaldun membuat pengalan satu generasi itu adalah 40 tahun, maka dapat dikatakan penjajahan itu terjadi selama sembilan generasi. Sangat masuk akal bila kondisi keterjajahan itu dianggap sebagai sebuah suratan takdir, namun tidak bagi mereka yang selalu menginginkan perubahan maka sepantasnyalah mereka disebut sebagai “pahlawan”. 

0 Comments:

Posting Komentar