Minggu, 04 April 2021 | By: SahabatRiau

Warisan Keulamaan H. Zainal Abidin Sungai Alam (Sebuah Catatan Awal)

Sebuah penelusuran awal trah keulamaan dan perjuangan dakwah Islam yang dijalankan oleh silsilah keturunan H. Zainal Abidin yang bermukim di desa Sungai Alam Bengkalis. 

Dituturkan oleh para keturunannya bahwa H. Zainal Abidin adalah seorang ulama yang tekun mendakwahkan Islam di Bengkalis dimasa penjajahan Belanda. Memang belum ditemukan fakta yang saheh tentang sejarah perjuangan beliau, namun jika ditelisik dari generaai-generasi penerus keturan ini dapat dipastikan bahwa kisah tentang keulamaan dan perjuangan dakwah beliau tidak dapat disangkal. 

Beliau memiliki tiga orang anak perempuan dan seorang laki-laki, yakni Hj. Zainab, Hj. Rumnah, Hj. Zaleha dan Abdul Wahab. dari garis keturunan keempat anaknya tersebut mayoritas menjalankan aktifitas dalam bidang dakwah dan keagamaan. Baik sebagai guru agama, imam masjid, ketua MUI, hakim agama, khori dan pengajar Al-quran, bahkan membangun perguruan tinggi Islam serta Ilmuan dalam bidang keislaman. 

Semua keturunan beliau itu tersebar di kawasan provinsi Riau terutama kawasan pesisir, Bengkalis, Dumai, Selat Panjang, Rokan Hilir, Siak dan Pekanbaru. 


Sabtu, 03 April 2021 | By: SahabatRiau

Perkuliahan Ekonomi Islam Jelang Ramadhan 1442 H


Menjelang memasuki Ramadhan 1442 H 2021 M berkesempatan memberikan kuliah di  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Bengkalis. Alhamdulillah, perkuliahan yang diikuti mahasiswa secara paralel dari berbagai program studi ini seakan berubah seperti kuliah umum yang aktif. 

Meskipun dengan jumlah mahasiswa yang tumpah ruah namun perkuliahan terasa aktif dengan begitu banyaknya pertanyaan dari mahasiswa yang merespon perkuliahan. Mulai dari materi, Pertama, Kepemilikan Dalam Islam. Kedua, Sederhana, Hemat dan menjauhi dari Pemborosan. Ketiga, Konsep keadilan. Keempat, Zakat sebagai fungsi  distributif dan pertumbuhan. Kelima, Pelarangan Riba. Ke-enam, kerjasama Ekonomi dan terakhir, Jaminan Sosial dan Peran Pemerintah. 

Semua materi disampaikan secara sederhana dengan gaya yang tidak membosan. Hal itu terlihat dari tawa canda mahasiswa ketika pembahasan rada menggelitik dan secara tidak langsung mengkritik fenomena yang selalu ada di masyarakat

Pada materi kepemilikan ketika membedakan diantara sistem sosialis dan kapitalis mahasiswa dengan mudah dapat memahaminya. Demikan juga bahwa kepemilikan dalam islam yang terbatas oleh manfaat dan berakhir ketika seseorang meninggal dunia, hal ini mahasiswa dikatakan dengan pengetahuan warisan dalam islam yang harus disempurnakan supaya tidak ada lagi beban almarhum di dunia. 

Demikian pula pada materi kedua sederhana, hemat dan tidak boros, mahasiswa juga disuguhkan konsep sederhana melalui pemaparan kurva Iso Maslahah yang dibatasi oleh kurva budget line, dimana iso maslahah harus menyentuh budget line, merupakan kehidupan yang ideal dalam islam. Namun iso maslahah yang berada dibawah budget line adalah orang yang bakhil dan iso maslahah yang berasal jauh diatas budget line adalah orang yang panjang angan. 

Konsep keadalian disampaikan dengan panjang lebar yang intinya membedakan diantara keadilan Islam dengan keadilan dalam konsep Sosialis dan Kapitalis, dimana konsep keadilan islam yakni memberikan kebebasan kepada semua orang namun dibatasi oleh akhlakulkarimah serta harus pula peduli kepada kalangan yang lemah melalui pilantropi Islam Ziswaf. 

Materi pelarangan ribaba, dijelaskan dengan penekanan pada dimensi bahwa riba merupakan model ekonomi yang hanya akan melahirkan kezoliman. Riba diharamkan meskipun Riba memerlukan modal untuk melakukannya, bagaimana halnya dengan seorang yang korupsi, mereka tanpa modal meraup keuntungan dengan mencuri uang rakyat. Analogi ini menuntun mahasiswa pada pemahaman bahwa betapa korupsi sesungguhnya adalah perbuatan yang sangat hina sehingga riba dan korupsi harus dihindari. 

Kerjasama ekonomi merupakan materi ke enam yang dibahas dalam perkuliahan sesi pasca ujian tengah semester itu. Pembahasan materi ini memperkenalkan mahasiswa kepada bentuk-bentuk kerjasama ekonomi, yakni jual beli (bai' murabahah, Salam dan Istisna) kerjasama usaha (Mudharabah, Masyarakat, dll), jasa (wadiah, kafalah, dll) dan sewa (Ijarah, IMBT, dll) . Bahwa setiap bentuk kerjasama itu memiliki SOPnya tersendiri. 

Dan terakhir mahasiswa dihidangkan dengan pemahaman tentang jaminan sosial dan peran pemerintah. Pada materi ini dijelaskan bagaimana bentuk jaminan sosial islam yang dapat di backup oleh lembaga pilantropi Zakat dan wakaf, serta peran pemerintah yang jelaskan dengan pendekatan model Hizbah dizaman Rasulullah.